Tahap Pelaksanaan PPDB
- Tahapan pelaksanaan PPDB sebagai berikut:
- Informasi pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan
- Pendaftaran secara online
- seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran (otomatis oleh sistem)
- pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
- pendaftaran ulang bagi yang telah dinyatakan diterima.
- Informasi pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
- persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
- tanggal pendaftaran
- jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi;
- jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas X SMA sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
- Informasi pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru melalui spanduk/baliho dan website SMAN 4 Palangka Raya https://sman4palangkaraya.sch.id
- Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
- Penetapan calon peserta didik baru yang lulus seleksi dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.
Mekanisme dan Alur PPDB
- PPDB dilakukan secara daring (online) untuk mencegah berkumpulnya kerumunan massa berskala besar;
- Sekolah yang melaksanakan PPDB online/daring melalui penyedia akses layanan jaringan, yang kerjasamanya dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah;
- Calon peserta didik mengakses website https://sman4palangkaraya.sch.id/ dan memilih menu PPDB-submenu Pendaftaran untuk masuk dan mulai proses pendaftaran;
- Calon peserta didik diperkenankan mendaftar 2 (dua) pilihan sekolah sebagai berikut:
- Jika Pilihan I (satu) adalah SMA dalam zonasi maka pilihan ke II (kedua) harus SMA lain dalam zonasi yang sama, dan/atau dapat pilihan ke II (kedua) SMK yang diinginkan di luar Zonasi;
- Jika pilihan I (satu) SMK maka pilihan ke II (kedua) dapat SMK Lain, atau SMK yang sama dalam Kompetensi Keahlian yang berbeda, atau pilihan ke II (kedua) dapat memilih SMA dalam zonasi;
- Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pengajuan pendaftaran Online” dan menyimpan dokumen tersebut
- Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan pendaftaran berulang ke sekolah tujuan baru dengan membatalkan/cabut berkas lebih dahulu pengajuan yang sudah dilakukan sebelumnya.
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 4 (empat) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi dan/atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
- CPDB DAPAT MELIHAT PERKEMBANGAN PERANKINGAN SETIAP WAKTU SELAMA MASA SELEKSI DI WEBSITE SEKOLAH
- Verifikasi Pendaftaran
- Setelah melakukan tahapan Pengajuan Pendaftaran, selanjutnya Operator melakukan proses Verifikasi Pendaftaran;
- Selama operator melakukan verifikasi pendaftaran, sistem secara otomatis melakukan perankingan sesuai jalur pendaftaran;
Persyaratan Umum PPDB
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020;
- Syarat usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
- Memiliki ijazah/STTB SMP/sederajat atau bentuk lain yang sederajat; dan
- Memiliki Kartu Keluarga
Jalur Seleksi
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- Jalur Zonasi
- Jalur Afirmasi
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Jalur Prestasi
Pendaftaran Jalur Zonasi
- Jalur zonasi, paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah, dengan ketentuan prioritas zonasi mengacu pada alamat Kartu Keluarga yang tercantum pada biodata di rapor sekolah asal. Sekolah memprioritaskan pendaftar jalur zonasi ini.
- Sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
- Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Domisili pendaftar ditunjukan dengan foto copy kartu keluarga dan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang menerangkan bahwa peserta didik bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat tersebut.
- Panitia PPDB memprioritaskan pendaftar yang memiliki alamat sama dengan alamat pada sekolah asal;
- KUOTA 50% DALAM ZONASI ADALAH TERMASUK KUOTA BAGI ANAK DISABILITAS DAN INKLUSIF
Pendaftaran Jalur Afirmasi
- Jalur Afirmasi, paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. Sekolah memprioritaskan pendaftar jalur afirmasi ini.
- Calon peserta didik yang memilih melalui jalur Afirmasi (peserta yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)) melakukan tahapan pendaftaran yang sama dan ditambah dengan mengunggah/mengupload bukti fisik berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai bukti berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Orang tua/wali calon peserta didik wajib membuat surat pernyataan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Dalam hal peserta yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah.
- Calon Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud, akan dikenai sanksi hukum kepada orang tua/wali yang bersangkutan.
- Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud, Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali
- Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali, paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah dengan peringkat ditentukan berdasarkan:
- Surat keterangan perpindahan tugas orang tua/wali;
- Waktu pendaftaran lebih awal diutamakan.
- Calon peserta didik yang memilih jalur mengikuti kepindahan orang tua melakukan tahapan pendaftaran yang sama dan ditambah dengan mengunggah/mengupload bukti surat keputusan pindah tugas orang tua/wali untuk melaksanakan tugas baru pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI/POLRI atau BUMN/BUMS skala nasional baik antar Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah atau antar Provinsi ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah dan calon peserta didik hanya diperbolehkan mendaftar sesuai zona tempat tinggal baru orang tua/wali.
Pendaftaran Jalur Prestasi
- Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan jalur zonasi dan afirmasi maka sekolah akan membuka jalur prestasi berdasarkan nilai rapor, prestasi akademik, dan prestasi nonakademik.
- Calon peserta didik yang memilih jalur Prestasi melakukan tahapan pendaftaran yang sama ditambah dengan mengunggah/mengupload bukti fisik prestasi berupa sertifikat, piagam, dan surat keterangan lainnya menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki prestasi akademik dan nonakademik
- Bukti atas prestasi berdasarkan nilai rapor, prestasi akademik dan prestasi nonakademik diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah.
Jalur prestasi akademik sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan adanya sertifikat/piagam/surat keterangan mengikuti berbagai bidang lomba olimpiade sains/lomba karya tulis ilmiah/cerdas cermat selama 3 (tiga) tahun terakhir di SMP/MTs dan adanya surat keterangan dari kepala sekolah yang telah dilegalisir. Pembobotan pada piagam yang diperoleh lebih dari satu maka berdasarkan skor tertinggi yang diperoleh siswa tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota berjenjang oleh kementerian atau lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah dibuktikan dengan sertifikat penghargaan selama belajar di SMP/MTs, dengan skor:
- Jalur prestasi nonakademik sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan adanya sertifikat/piagam/surat keterangan mengikuti berbagai bidang lomba olahraga/seni selama 3 (tiga) tahun terakhir di SMP/MTs dan adanya surat keterangan dari kepala sekolah yang telah dilegalisir. Pembobotan pada piagam yang diperoleh lebih dari satu maka berdasarkan kor tertinggi yang diperoleh siswa tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota berjenjang oleh kementerian atau lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah dibuktikan dengan sertifikat penghargaan selama belajar di SMP/MTs, dengan bobot skor sebagaimana dimaksud di atas.
- Penentuan peringkat untuk jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
- bobot skor prestasi
- Waktu pendaftaran lebih awal (jika nilai akhir sama)
- Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur pindah tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi sekolah dapat menerima peserta didik baru pindah antar kabupaten/kota dan provinsi maupun daerah perbatasan.
Pendaftaran Ulang
- Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan
- Calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima, diwajibkan melaporkan diri ke sekolah tujuan sesuai dengan jadwal yang ditentukan
- Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan calon peserta didik tidak melapor maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri dan tidak boleh diganti
- Alur pendaftaran ulang di SMAN 4 Palangka Raya bisa dilihat di sini, sedangkan proses daftar ulang online nya bisa dilihat di sini
- Syarat-syarat daftar ulang di SMAN 4 Palangka Raya adalah :
- Jalur Zonasi
1. Print Out Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran siap-ppdb.com
2. Print Out Formulir daftar ulang online SMAN 4 Palangka Raya
3. Print Out Surat Pernyataan Siswa dan Orang tua
4. Print Out Form Peminatan yang sudah diisi
5. Fotocopi SKL 1 lembar
6. Fotocopi SKHUN 1 lembar
7. Fotocopi KK 1 lembar
8. Fotocopi Akte Kelahiran 1 lembar
9. Fotocopi rapor kls VII-IX (halaman nilai saja) @1 lembar
10. Fotocopi Keterangan Anak Inklusif 1 lembar (apabila anak inklusif/disabilitas)
11. Foto warna 3 x 4 sebanyak 4 lembar
- Jalur Afirmasi
1. Print Out Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran siap-ppdb.com
2. Print Out Formulir daftar ulang online SMAN 4 Palangka Raya
3. Print Out Surat Pernyataan Siswa dan Orang tua
4. Print Out Form Peminatan yang sudah diisi
5. Fotocopi SKL 1 lembar
6. Fotocopi SKHUN 1 lembar
7. Fotocopi KK 1 lembar
8. Fotocopi Akte Kelahiran 1 lembar
9. Fotocopi rapor kls VII-IX (halaman nilai saja) @1 lembar
10. Fotocopi KIP/PKH/KKS/Surat Keterangan Masuk DTKS dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah
11. Foto warna 3 x 4 sebanyak 4 lembar
- Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
1. Print Out Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran siap-ppdb.com
2. Print Out Formulir daftar ulang online SMAN 4 Palangka Raya
3. Print Out Surat Pernyataan Siswa dan Orang tua
4. Print Out Form Peminatan yang sudah diisi
5. Fotocopi SKL 1 lembar
6. Fotocopi SKHUN 1 lembar
7. Fotocopi KK 1 lembar
8. Fotocopi Akte Kelahiran 1 lembar
9. Fotocopi rapor kls VII-IX (halaman nilai saja) @1 lembar
10. Fotocopi Surat Mutasi Orang Tua 1 lembar
11. Foto warna 3 x 4 sebanyak 4 lembar
- Jalur Prestasi
1. Print Out Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran siap-ppdb.com
2. Print Out Formulir daftar ulang online SMAN 4 Palangka Raya
3. Print Out Surat Pernyataan Siswa dan Orang tua
4. Print Out Form Peminatan yang sudah diisi
5. Fotocopi SKL 1 lembar
6. Fotocopi SKHUN 1 lembar
7. Fotocopi KK 1 lembar
8. Fotocopi Akte Kelahiran 1 lembar
9. Fotocopi rapor kls VII-IX (halaman nilai saja) @1 lembar
10. Fotocopi Piagam/Sertifikat 1 lembar (pilih yang paling tinggi saja)
11. Foto warna 3 x 4 sebanyak 4 lembar
SELAIN BERKAS PERSYARATAN FOTOCOPI DI ATAS, CPDB JUGA DIWAJIBKAN MEMBAWA DOKUMEN ASLI NYA SEBAGAI BUKTI KEABSAHAN DATA YANG DIUNGGAH SAAT PENDAFTARAN. DOKUMEN ASLI DIMASUKKAN DALAM MAP AMPLOP DAN DISATUKAN DI DALAM MAP PERSYARATAN
BERKAS PERSYARATAN DIMASUKKAN DALAM MAP :
LAKI LAKI (MERAH)
PEREMPUAN (HIJAU)