PEDOMAN PENDAFTARAN KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH (KIP KULIAH)

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur
masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan
Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah
yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan
terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP
Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan
Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi
di Perguruan Tinggi.

Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima
harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
  3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 30203488
    Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk
    pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah
    sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan
    NPSN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*