Jadwal PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 Moda Daring

Tahap Pelaksanaan PPDB

  1. Tahapan pelaksanaan PPDB sebagai berikut:
    • Informasi pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan
    • Pendaftaran secara online
    • seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran (otomatis oleh sistem)
    • pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
    • pendaftaran ulang bagi yang telah dinyatakan diterima.
  2. Informasi pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
    • persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
    • tanggal pendaftaran
    • jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi;
    • jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas X SMA sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
    • Informasi pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru melalui spanduk/baliho dan website SMAN 4 Palangka Raya https://sman4palangkaraya.sch.id
    • Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
    • Penetapan calon peserta didik baru yang lulus seleksi dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.

Mekanisme dan Alur PPDB

  1. PPDB dilakukan secara daring (online) untuk mencegah berkumpulnya kerumunan massa berskala besar;
  2. Sekolah yang melaksanakan PPDB online/daring akan ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimanan Tengah;
  3. Sekolah yang melaksanakan PPDB online/daring melalui penyedia akses layanan jaringan, yang kerjasamanya dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah;
  4. Calon peserta didik mengakses website https://sman4palangkaraya.sch.id/ dan memilih menu PPDB-submenu Pendaftaran untuk masuk dan mulai proses pendaftaran;
  5. Calon peserta didik diperkenankan mendaftar 2 (dua) pilihan sekolah sebagai berikut:
    • Jika Pilihan I (satu) adalah SMA dalam zonasi maka pilihan ke II (kedua) dapat memilih SMA lain dalam zonasi yang sama, dan/atau dapat memilih pilihan ke II (kedua) SMK yang diinginkan di luar Zonasi;
    • Jika pilihan I (satu) SMK maka pilihan ke II (kedua) dapat SMK Lain, atau SMK yang sama dalam Kompetensi Keahlian yang berbeda, atau pilihan ke II (kedua) dapat memilih SMA dalam zonasi;
    • Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pengajuan pendaftaran Online” dan menyimpan dokumen tersebut.
    • Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan pendaftaran berulang ke sekolah tujuan baru dengan membatalkan/cabut berkas lebih dahulu pengajuan yang sudah dilakukan sebelumnya.  Cabut berkas dilakukan dengan melapor ke sekolah tujuan pertama, agar pengajuan dapat dibatalkan oleh operator, atau ke Dinas Pendidikan Provinsi.
  6. Verifikasi Pendaftaran
    • Setelah melakukan tahapan Pengajuan Pendaftaran, selanjutnya Operator melakukan proses Verifikasi Pendaftaran;
    • Selama operator melakukan verifikasi pendaftaran, sistem secara otomatis melakukan perankingan sesuai jalur pendaftaran;
    • CPDB DAPAT MELIHAT PERKEMBANGAN PERANKINGAN SETIAP WAKTU SELAMA MASA SELEKSI DI WEBSITE SEKOLAH (lihat Alur Pendaftaran Online PPDB 2020)
    • PERSYARATAN UMUM DAN KHUSUS PER JALUR YANG DIUNGGAH KE DALAM WEBSITE SIAP-PPDB.COM HARUS DI SCAN DARI LEMBAR DOKUMEN ASLI (BUKAN SCAN YANG FOTOCOPINYA)
    • APABILA CPDB KESULITAN MEN SCAN, BISA MENGGUNAKAN APLIKASI ANDROID CamScanner UNTUK MENDAPATKAN HASIL YANG MENDEKATI MESIN SCAN

Persyaratan Umum PPDB

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021;
  2. Syarat usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
  3. Memiliki ijazah/STTB SMP/sederajat atau bentuk lain yang sederajat; dan
  4. Memiliki Kartu Keluarga

Jalur Seleksi

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. Jalur Zonasi
  2. Jalur Afirmasi
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
  4. Jalur Prestasi

Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 4 (empat) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.

Pendaftaran Jalur Zonasi

  1. Jalur zonasi, paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah, dengan ketentuan prioritas zonasi mengacu pada alamat Kartu Keluarga yang tercantum pada biodata di rapor sekolah asal. Sekolah memprioritaskan pendaftar jalur zonasi ini.
  2. Sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
  3. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  4. Dalam hal Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud di atas tidak dimiliki  oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu (bencana alam; dan/atau bencana sosial) maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
  5. Khusus untuk calon Peserta Didik yang berdomisili dan lulus SMP/sederajat dalam suatu zona tertentu, sedangkan orang tua/wali berasal dari luar zona, dapat menggunakan surat keterangan domisili dari RT/RW yang diketahui oleh lurah/kepala desa, camat, dan Kantor yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan catatan sipil setempat untuk mendaftar di sekolah sesuai zonasinya.
  6. Panitia PPDB memprioritaskan pendaftar yang memiliki alamat sama dengan alamat pada sekolah asal;
  7. KUOTA 50% DALAM ZONASI ADALAH TERMASUK KUOTA BAGI ANAK DISABILITAS pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Pendaftaran Jalur Afirmasi

  1. Jalur Afirmasi, paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. Sekolah memprioritaskan pendaftar jalur afirmasi ini.
  2. Calon  peserta  didik  yang  memilih melalui jalur Afirmasi (peserta yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)) melakukan  tahapan  pendaftaran  yang sama dan ditambah  dengan  mengunggah/mengupload  bukti  fisik  berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai bukti berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. 
  3. Orang tua/wali calon peserta didik wajib membuat surat pernyataan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  4. Calon Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud, akan dikenai sanksi hukum kepada orang tua/wali yang bersangkutan.
  5. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud, Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali

  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali, paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah dengan peringkat ditentukan berdasarkan:
    1. Surat keterangan perpindahan tugas orang tua/wali;
    1. Waktu pendaftaran lebih awal diutamakan.
  2. Calon peserta didik yang memilih jalur mengikuti kepindahan orang tua melakukan tahapan pendaftaran yang sama dan ditambah dengan mengunggah/mengupload bukti surat keputusan pindah tugas orang tua/wali untuk melaksanakan tugas baru pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI/POLRI atau BUMN/BUMS skala nasional baik antar Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah atau antar Provinsi ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah dan calon peserta didik hanya diperbolehkan mendaftar sesuai zona tempat tinggal baru orang tua/wali.

Pendaftaran Jalur Prestasi

  1. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan jalur zonasi, afirmasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali maka sekolah dapat membuka jalur prestasi berdasarkan nilai rapor, prestasi akademik, dan prestasi non akademik.
  2. Calon  peserta didik  yang  memilih  jalur  Prestasi  melakukan  tahapan  pendaftaran  yang sama ditambah dengan mengunggah/mengupload bukti fisik prestasi berupa sertifikat, piagam, dan surat  keterangan lainnya menyatakan  bahwa  yang  bersangkutan memiliki prestasi akademik dan nonakademik
  3. Bukti atas prestasi berdasarkan nilai rapor, prestasi akademik dan prestasi non akademik diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  4. Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah.

Jalur prestasi akademik sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan adanya sertifikat/piagam/surat keterangan mengikuti berbagai bidang lomba olimpiade sains/lomba karya tulis ilmiah/cerdas cermat selama 3 (tiga) tahun terakhir di SMP/MTs dan adanya surat keterangan dari kepala sekolah yang telah dilegalisir. Pembobotan pada piagam yang diperoleh lebih dari satu maka berdasarkan skor tertinggi yang diperoleh siswa tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota berjenjang oleh kementerian atau lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah dibuktikan dengan sertifikat penghargaan selama belajar di SMP/MTs, dengan skor: 

  1. Jalur prestasi non akademik sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan adanya sertifikat/piagam/surat keterangan mengikuti berbagai bidang lomba olahraga/seni selama 3 (tiga) tahun terakhir di SMP/MTs dan adanya surat keterangan dari kepala sekolah yang telah dilegalisir. Pembobotan pada piagam yang diperoleh lebih dari satu maka berdasarkan skor tertinggi yang diperoleh siswa tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota berjenjang oleh kementerian atau lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah dibuktikan dengan sertifikat penghargaan selama belajar di SMP/MTs, dengan bobot skor sebagaimana dimaksud di atas.
  2. Penentuan peringkat untuk jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
    1. bobot skor prestasi
    1. Waktu pendaftaran lebih awal (jika nilai akhir sama)
  3. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur pindah tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi sekolah dapat menerima peserta didik baru pindah antar kabupaten/kota dan provinsi maupun daerah perbatasan.

Rombongan Belajar (RomBel) dan Kuota

  1. Kuota PPDB ditetapkan sesuai dengan daya tampung, kuota peserta didik yang lulus pada tahun pelajaran 2021/2022, dan mempertimbangkan peserta didik yang tidak naik kelas, serta setiap rombel diisi sesuai kapasitas ruangan;
  2. Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:

a. menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau

b. menambah ruang kelas baru.

c. merubah/memanfaatkan ruang lain menjadi ruang kelas

Pendaftaran Ulang

  1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan
  2. Calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima, diwajibkan melaporkan diri ke sekolah tujuan sesuai dengan jadwal yang ditentukan
  3. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan calon peserta didik tidak melapor maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri dan tidak boleh diganti
  4. Syarat-syarat daftar ulang di SMAN 4 Palangka Raya adalah :
  5. Jalur Zonasi

1.     Print Out Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran siap-ppdb.com

2.    Print Out Formulir daftar ulang SMAN 4 Palangka Raya

3.    Print Out Surat Pernyataan Siswa dan Orang tua

4.    Print Out Form Peminatan yang sudah diisi

5.    Fotokopi SKL 1 lembar

6.    Fotokopi Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah (SKHUS) 1 lembar

7.    Fotokopi KK 1 lembar

8.    Fotokopi Akte Kelahiran 1 lembar

9.    Fotokopi rapor kls VII-IX (halaman nilai saja) @1 lembar

10.  Fotokopi Keterangan Anak Inklusif 1 lembar (apabila anak inklusif/disabilitas)

11.   Foto warna 3 x 4 sebanyak 4 lembar

  • Jalur Afirmasi

1.     Print Out Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran siap-ppdb.com

2.    Print Out Formulir daftar ulang SMAN 4 Palangka Raya

3.    Print Out Surat Pernyataan Siswa dan Orang tua

4.    Print Out Form Peminatan yang sudah diisi

5.    Fotocopi SKL 1 lembar

6.    Fotocopi SKHUN 1 lembar

7.    Fotocopi KK 1 lembar

8.    Fotocopi Akte Kelahiran 1 lembar

9.    Fotocopi rapor kls VII-IX (halaman nilai saja) @1 lembar

10.  Fotocopi KIP/PKH/KKS/Surat Keterangan Masuk DTKS dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah

11.   Foto warna 3 x 4 sebanyak 4 lembar

  • Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

1.     Print Out Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran siap-ppdb.com

2.    Print Out Formulir daftar ulang SMAN 4 Palangka Raya

3.    Print Out Surat Pernyataan Siswa dan Orang tua

4.    Print Out Form Peminatan yang sudah diisi

5.    Fotocopi SKL 1 lembar

6.    Fotocopi SKHUN 1 lembar

7.    Fotocopi KK 1 lembar

8.    Fotocopi Akte Kelahiran 1 lembar

9.    Fotocopi rapor kls VII-IX (halaman nilai saja) @1 lembar

10.  Fotocopi Surat Mutasi Orang Tua 1 lembar

11.   Foto warna 3 x 4 sebanyak 4 lembar

  • Jalur Prestasi

1.     Print Out Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran siap-ppdb.com

2.    Print Out Formulir daftar ulang SMAN 4 Palangka Raya

3.    Print Out Surat Pernyataan Siswa dan Orang tua

4.    Print Out Form Peminatan yang sudah diisi

5.    Fotocopi SKL 1 lembar

6.    Fotocopi SKHUN 1 lembar

7.    Fotocopi KK 1 lembar

8.    Fotocopi Akte Kelahiran 1 lembar

9.    Fotocopi rapor kls VII-IX (halaman nilai saja) @1 lembar

10.  Fotocopi Piagam/Sertifikat 1 lembar (pilih yang paling tinggi saja)

11.   Foto warna 3 x 4 sebanyak 4 lembar

SELAIN BERKAS PERSYARATAN FOTOCOPI  DI ATAS, CPDB JUGA DIWAJIBKAN MEMBAWA DOKUMEN ASLI NYA SEBAGAI BUKTI KEABSAHAN DATA YANG DIUNGGAH SAAT PENDAFTARAN.  DOKUMEN ASLI DIMASUKKAN DALAM MAP AMPLOP (TERPISAH DENGAN BERKAS FOTOCOPI) DAN DISATUKAN DI DALAM MAP PERSYARATAN

BERKAS PERSYARATAN DIMASUKKAN DALAM MAP :

LAKI LAKI (WARNA MERAH)

PEREMPUAN (WARNA HIJAU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*